| TIPS Menghadapi Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi - Pemeriksaan Khusus |
|
|
|
|
Page 4 of 8 PEMERIKSAAN KHUSUS Pemeriksaan Khusus menurut SE-03/PJ.7/2001 dapat dilaksanakan terhadap: 1. Wajib Pajak yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan; 2. Wajib Pajak tertentu berdasarkan pengaduan masyarakat 3. Wajib Pajak tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. Ada klausul menarik tentang Pemeriksaan Khusus sesuai SE-03/PJ.7/1996 yaitu apabila Wajib Pajak pada tahun sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan Sederhana Lapangan, maka persetujuan/instruksi melakukan pemeriksaan khusus tidak dapat diberikan kecuali ada indikasi tindak pidana.
PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK LOKASI Sesuai dengan namanya, jenis pemeriksaan ini dilakukan atas Wajib Pajak yang mempunyai cabang atau lebih dari satu tempat usaha. Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Lokasi dapat dilaksanakan sehubungan dengan: 1. SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan atau SPT Masa PPN menyatakan Lebih Bayar; 2. SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan atau SPT Masa PPN tidak disampaikan masing-masing selama 2 (dua) tahun berturut-turut atau 3 (tiga) bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak; 3. Permintaan dari Unit Pelaksanan Pemeriksaan Pajak (UP3) Wajib Pajak Domisili dan atau usulan dari UP3 Wajib Pajak Lokasi.
PEMERIKSAAN TAHUN BERJALAN Pemeriksaan Tahun Berjalan, yaitu pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang dilakukan dalam tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu atau seluruh jenis Pajak (all taxes) dan untuk mengumpulkan data atau keterangan atas kewajiban pajak lainnya. Pemeriksaan Tahun Berjalan dilakukan meliputi seluruh jenis pajak (all taxes) dan tidak perlu dikaitkan dengan pemeriksaan tahun sebelumnya. Pemeriksaan Tahun Berjalan dapat dilaksanakan terhadap Wajib Pajak Lokasi berdasarkan pertimbangan Ka Kanwil DPJ khususnya para pemotong atau pemungut pajak (Withholding) termasuk PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN serta PPnBM. Pemeriksaan Tahun Berjalan Wajib Pajak dalam rangka ekstensifikasi diperlukan seperti pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi. Pelaksaan Pemeriksaan Tahun Berjalan hanya dapat dilakukan atas masa pajak sampai dengan bulan Oktober tahun yang bersangkutan. PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Yang dimaksud dengan bukti permulaan adanya perbutan pidana di bidang perpajakan adalah bukti-bukti, baik berupa tulisan, perbuatan, keterangan ataupun benda-benda yang dapat memberikan petunjuk bahwa suatu tindak pidana di bidang perpajakan telah terjadi atau dilakukan, yang dapat menimbulkan kerugian bagi Negara. Termasuk dalam kriteria bukti permulaan adalah: 1. Wajib Pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan diri. 2. Wajib Pajak dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak. 3. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT. 4. Wajib Pajak dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar. 5. Wajib Pajak dengan sengaja memperlihatkan pembukuan, catatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar. 6. Wajib Pajak dengan sengaja tidak bersedia memperlihatkan atau meminjamkan pembukuan, catatan atau dokumen lainnya. 7. Wajib Pajak dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Jadi dengan begitu banyak jenis pemeriksaan di atas, apakah Anda tetap mungkin tidak diperiksa? Walaupun demikian rinci kriteria pemeriksaan pajak, namun bagaimanapun juga Ditjen Pajak tidak sembarangan melakukan pemeriksaan pajak kalau memang tidak dianggap perlu. Apalagi jumlah pelaksana pemeriksaan di lingkungan Ditjen Pajak sangat terbatas di bandingkan dengan jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di Indonesia. Untuk itu Ditjen Pajak juga memfokuskan diri pada subjek pajak tertentu (baca: Daftar Rawan Diperiksa Pajak) yang dianggap menghasilkan pemasukan negara cukup besar alias sepadan antara hasil dengan biaya yang dikeluarkan.
Only registered users can write comments!
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |


























































