| TIPS Menghadapi Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi - Jenis Pemeriksaan Pajak |
|
|
|
|
Page 3 of 8 Jenis – Jenis Pemeriksaan Pajak Walaupun anda telah membayar pajak secara jujur dan juga melaporkan pajak anda secara tepat waktu, resiko pemeriksaan tetap dapat terjadi pada diri anda. Pemeriksaan Pajak menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK/04/2000 mempunyai 2 tujuan pokok, yaitu: Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak; dan Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan uji kepatuhan dilakukan dengan cara menelusuri kebenaran SPT yang disampaikan Wajib Pajak, pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan Wajib Pajak sebenarnya. Sedangkan pemeriksaan untuk tujuan lain biasanya dilakukan dalam rangka pemberian atau penghapusan NPWP, penentuan daerah terpencil, sentralisasi pembayaran pajak dan lain sebagainya. Adapun menurut jenisnya, pemeriksaan dapat digolongkan menjadi Pemeriksaan Rutin, Pemeriksaan Kriteria Seleksi, Pemeriksaan Khusus, Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi, Pemeriksaan Tahun Berjalan, dan Pemeriksaan Bukti Permulaan. PEMERIKSAAN RUTIN Sebagaimana namanya, jenis pemeriksaan ini adalah tugas utama pasukan pemeriksa di Ditjen Pajak. Adapun kriteria dilakukan Pemeriksaan Rutin adalah sebagai berikut: 1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang menyatakan Lebih Bayar; 2. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar: 3. Data Prioritas dan atau Alat Keterangan: 4. Terdapat kerjasama Operasi (KSO) atau Konsorsium; 5. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan; a. SPT tahunan PPh Pasal 21 yang menyatakan lebih bayar; b. SPT Masa PPN yang masa pajak terakhir dari suatu tahun pajak yang menyatakan lebih bayar (baik meminta restitusi maupun kompesasi); 6. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan: a. SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak sebagai akibat adanya perubahan tahun buku yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak; b. SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak saat Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak; c. SPT Tahunan untuk tahun pajak saat Wajib Pajak melakukan penggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha, atau likuidasi; 7. SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; 8. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau Wajib Pajak Badan, yang Mengajukan permohonan pencabutan NPWP; atau perubahan tempat terdaftarnya Wajib Pajak dari suatu KPP ke lain KPP; 9. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh walaupun telah dikirimkan Surat Teguran dan tidak mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT, termasuk SPT kembali pos (kempos) dan Wajib Pajak Kelompok Non Efektif (NE); 10. Wajib Pajak melakukan kegitan membangun sendiri yang pemenuhan kewajiban PPN atas kegiatan tersebut patut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya; 11. Wajib Pajak tidak menyampaikan: a. SPT Tahunan PPh Pasal 21 selama 2 (dua) tahun berturut-turut; b. SPT Masa PPN dalam tahun berjalan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak; 12. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN (dalam tahun berjalan) yang menyatakan meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terutama sehubungan dengan penyerahan ekspor dan atau penyarahan kepada badan pemungut PPN; 13. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang menyatakan rugi yang pelaksanaan pemeriksaannya dikaitkan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Rutin untuk tahun pajak lainnya; 14. Wajib Pajak yang atas permintaan sendiri mengajukan untuk dilakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakannya, misalnya untuk kepentingan Rapat Umum Pemegang Saham atau tax clearence; 15. Terdapat data, termasuk data PBB dan atau BPHTB yang dapat dimanfaatkan untuk ekstensifikasi Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP); 16. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil; 17. Pemusatan tempat terutang PPN. PEMERIKSAAN KRITERIA SELEKSI Pemeriksaan Kriteria Seleksi, yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu berdasarkan skor otomatis secara komputerisasi. Yang di maksud dengan skor adalah penjumlahan bobot seluruh variabel SPT dan Rasio Laporan Keuangan Wajib Pajak atau variabel lainnya yang mengindikasikan kemungkinan adanya potensi pajak yang belum atau tidak dilaporkan atau menunjukkan rendahnya tingkat ke-patuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Semakin tinggi skor Anda, maka perusahaan semakin menjadi prioritas utama untuk diperiksa.
Only registered users can write comments!
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |

























































